Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Menpan-RB dan Mendagri Ingin Tenaga Non-ASN Mendaftar
KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga Rabu (15/1/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Berdasarkan data BKN, sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN perlu ditata. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK melalui seleksi tahap I.
Namun, masih ada tantangan tersisa untuk memastikan sekitar 400.000 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II.
“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk segera memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tahap II,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan tenaga non-ASN.
Untuk mendukung proses penataan tersebut, Kemenpan-RB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Pertama, Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata di database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.
Kedua, Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan.
Jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.
Rini menekankan bahwa pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Langkah penataan tersebut telah menjadi kesepakatan dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
"Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, seleksi PPPK tahap II ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin," tutur Rini.
DOK. Humas Kemenpan-RB Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025).
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
"Ini amanat UU, jadi tidak boleh lagi ada rekrutmen tenaga non-ASN," katanya.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mengingatkan para kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Dia mendorong kepala daerah untuk secara aktif mengajak tenaga non-ASN agar mengikuti seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN dapat mendaftar sesuai jadwal,” ucap Zudan.
Kemenpan-RB dan BKN yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum Rabu (15/1/2025), untuk membantu pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN.