Pendana (Lender) Perorangan P2P akan Dibatasi, Begini Dampaknya Menurut AFPI
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi dan mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membatasi pendana (lender) perorangan P2P lending atau pinjaman daring (pindar). Nantinya, lender perorangan non-profesional akan dibatasi untuk bisa meminjamkan dananya di penyelenggara P2P lending
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pembatasan ini pasti akan berdampak pada keseluruhan lender di industri P2P lending. Namun, dia memastikan dampaknya hanya dampak minor.
"Pastinya ada pengaruh, namun menurut kami pengaruh atas kebijakan ini tidak terlalu signifikan," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Entjik berharap pembatasan ini akan membawa dampak positif karena lender individu profesional diharapkan lebih paham tentang risiko-risiko di dalam bisnis P2P lending.
"Diharapkan lender berasal dari lender profesional di mana lender profesional jauh lebih mengerti tentang risiko pindar terutama bisnis model dari pindar, sehingga lender sudah mengerti prinsip dari peer to peer lending risk," pungkasnya,
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman mengatakan pembatasan lender individu non-profesional adalah langkah OJK dalam rangka perlindungan lender dan konsumen P2P lending.
"Maka lender individu non-profesional akan lebih dibatasi sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional, karena mereka ini lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi pada P2P lending. Kajian terkait dengan hal ini sedang disiapkan," kata Agusman.
Adapun berdasarkan data OJK, outstanding pinjaman dari lender P2P lending sampai September 2024 tercatat sebesar Rp74,48 triliun. Dari jumlah tersebut, senilai Rp5,02 triliun atau 6,7% berasal dari lender perorangan dalam negeri dan sebesar Rp2,43 triliun atau 3,2% berasal dari lender perorangan luar negeri.