Pendapatan Situs Judi Online Djarum Toto Capai Rp 2 Miliar Per Bulan
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyebut, pendapatan situs judi online Djarum Toto mencapai Rp 2 miliar per bulan.
"Pada bulan September 2024, situs ini memperoleh pendapatan sekitar Rp 2 miliar. Sementara pada bulan Oktober 2024, pendapatan mencapai sekitar Rp 1,9 miliar," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (6/12/2024).
Adapun situs judi online Djarum Toto sudah berjalan selama tiga tahun, tepatnya sejak 2021 lalu.
Selama berjalan tiga tahun itu, situs tersebut sudah memiliki 28.000 pemain.
"Jumlah member yang ada pada judi online Djarum Toto diketahui mencapai 28.000 pemain," kata dia.
Situs judi online Djarum Toto pertama kali terungkap saat Sat Reskrim Polres Tangsel melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs yang mencurigakan.
"Pada hari Minggu (10/11/2024), kami sedang melakukan patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan, terungkaplah situs judi online dengan nama Djarum Toto," kata Alvino.
Setelah mengetahui, pihak Polres Tangsel langsung melakukan pencarian lokasi situs Djarum Toto itu dan menemukan titik lokasinya yang berada di Ruko Puri Mansion lantai tiga Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat, tepatnya di atas toko klinik kecantikan.
Kemudian, polisi langsung mendatangi lokasi dan menemukan tujuh orang yang sebagian berperan sebagai tim promosi situs Djarum Toto.
"Penangkapannya itu di hari Senin (11/11/2024) di ruko lantai tiga. Sedangkan lantai satu dan dua itu dipakai untuk klinik kecantikan," kata dia.
Lalu, tujuh tersangka itu langsung dibawa ke Kantor Polres beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 19 handphone, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router WiFi, dan satu box berisi SIM card.
Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, kemudian Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan, dan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana.
Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.