Pendatang Baru di Jakarta Wajib Lapor Diri, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menetapkan mekanisme lapor diri bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jakarta, khususnya setelah Lebaran 2025.
Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pendatang wajib melapor sesuai kategori dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaporan bisa dilakukan di kantor Dukcapil.
“Mereka (pendatang) bisa langsung ke loket pelayanan Dukcapil,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, Dukcapil juga akan melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat RW untuk menjangkau para pendatang.
“Mulai besok, kami akan melakukan layanan jemput bola di RW dalam rangka melakukan pembinaan dan sosialisasi, serta jemput bola pendatang yang akan memindahkan dokumen kependudukannya ke Jakarta,” kata dia.
Budi memerinci, pendatang terbagi dalam dua kategori, yaitu pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, dan pendatang non permanen yang tidak memiliki SKP.
Berikut ini mekanisme pelaporan pendatang.
Pendatang dengan SKP
“Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah atau tumah milik sendiri,” kata Budi.
Pendatang non permanen (tanpa SKP)
“Pendatang yang tidak melaporkan diri maka tidak terdata oleh Pemda DKI,” ujar Budi.
Adapun pendataan pendatang baru pasca Lebaran berlangsung dari 8 April hingga 8 Juni 2025.
Masyarakat dapat mengakses data melalui dashboard https //kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.
Budi mengimbau pendatang yang hendak mencari penghidupan di Jakarta sudah memiliki kepastian tempat tinggal, pekerjaan, atau keterampilan agar dapat berkontribusi membangun Jakarta.