Pendatang Baru Diminta Ikut Pelatihan Kerja di PPKD Jaktim

Pendatang Baru Diminta Ikut Pelatihan Kerja di PPKD Jaktim

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendatang baru diminta mengikuti pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah mengatakan pendatang baru yang ingin mengikuti pelatihan di PPKD Jakarta Timur harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta.

"Kalau belum punya keterampilan ya kita punya pusat pelatihan kerja. Paling tidak dia punya KTP DKI kan syaratnya punya KTP DKI baru bisa ikut pelatihan kerja," kata Iin saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2025).

Iin menyampaikan bahwa pelatihan kerja tersebut diberikan secara gratis bagi warga Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Selain PPKD juga kan ada Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI), nanti bisa RT/RW setempat mengimbau lagi, RT juga kan ada bukunya data warga Jakarta, nanti bisa diimbau soal pelatihan kerja," ungkap Iin.

Iin menyampaikan pihaknya tidak bisa menolak pendatang baru ke Jakarta. Tapi mereka harus memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta, pekerjaan, dan keterampilan.

"Kita kan enggak bisa nolak ya masyarakat datang dari daerah, tapi kita imbau seperti itu. Kalau belum punya keterampilan ya kita punya pusat pelatihan kerja," tutur Iin.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, Pemprov Jakarta siap menyambut gelombang pendatang dari berbagai daerah.

Ia menekankan pentingnya pendatang memiliki kemampuan untuk bersaing di dunia kerja.

“Bagi siapa pun mau datang ke Jakarta, monggo, monggo saja. Tapi sekali lagi, kami tentunya sebagai pemerintah Jakarta mengharapkan orang yang datang ke Jakarta bisa capable untuk bekerja dengan baik,” ungkap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Untuk memastikan kesiapan pendatang, Pemprov Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mencatat data para pendatang.

Pramono juga menegaskan tidak akan ada operasi justisia atau razia seperti yang diterapkan di pemerintahan sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga menyediakan pusat pelatihan dan mengadakan bursa kerja (job fair) di setiap wilayah administrasi provinsi.

Sumber