Pendatang Baru Jakarta Terancam Tak Bisa Gunakan BPJS jika Tak Lapor ke Dukcapil

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menegaskan, pendatang baru yang tidak melapor sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
“Pendatang yang tidak melaporkan diri maka tidak terdata oleh pemda DKI,” ucap Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Budi menambahkan, sejak pertengahan 2023, Pemprov Jakarta telah mencanangkan program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili.
Salah satu kebijakan dalam program itu adalah pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tertib administrasi.
Akibatnya, warga tersebut tidak dapat mengakses layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.
“Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan,” ungkap Budi.
Menurut Budi, Jakarta masih menjadi magnet bagi para pendatang dari berbagai daerah untuk mencari kerja, pendidikan, hingga peluang usaha.
Namun, banyak pendatang justru bermukim di wilayah penyangga. Hal itu menyebabkan jumlah penduduk Jakarta pada siang dan malam hari berbeda signifikan.
Ia menjelaskan, pada 2024 sebanyak 84.783 orang secara sadar melapor sebagai pendatang ke Dukcapil Jakarta. Angka ini menurun drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai 395.298 orang.
Tahun ini, pihaknya memprediksi hanya 10.000 hingga 15.000 pendatang yang akan melapor.
“Partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang. Kami akan terus sosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya keakuratan data kependudukan,” ungkap Budi.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus urbanisasi pascaLebaran, Dukcapil akan melakukan pendataan pendatang baru mulai 8 April hingga 8 Juni 2025.
Hasil pendataan bisa diakses masyarakat melalui laman https //kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.
Terkait mekanisme pelaporan, pendatang dibagi dua kategori, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan penduduk non permanen.
Pendatang dengan SKP wajib melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
“Bisa melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal. Kemudian melapor ke RT terkait kedatangannya,” ujarnya.
Sementara penduduk non permanen melapor secara daring melalui https //penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, lalu melapor ke kelurahan dan RT setempat.
Batas waktu tinggal untuk penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun.
“Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa mengimpit di Aplikasi Data Warga,” kata Budi.