Penegakan Hukum Bidang Imigrasi Meningkat di 2024, 16 DPO Interpol Ditangkap

Penegakan Hukum Bidang Imigrasi Meningkat di 2024, 16 DPO Interpol Ditangkap

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, menangkap 16 buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol sepanjang 2024. Teranyar, Imigrasi menangkap YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal China.

Imigrasi juga sempat menangkap warga asing yang terlibat penipuan, pencucian uang, serta narkotika. Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.

Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan pada 2023 dengan 53 tersangka. Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA pada 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan pada 2023, di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang.

Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Selain itu, Imigrasi berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi dari wilayah Indonesia. Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Simak juga Video Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Terbitkan 3.541 Paspor hingga Juni 2024

[Gambas Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan adalah 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024. Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia.

"Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita," tutup Agus.

Simak juga Video Cegah TPPO, Imigrasi Tunda Terbitkan 3.541 Paspor hingga Juni 2024

[Gambas Video 20detik]

Sumber