Penetapan Hasil Pilkada Jakarta Paling Lambat 9 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan hasil Pilkada Jakarta oleh KPU Provinsi Jakarta paling lambat dilakukan pada 9 Desember 2024. Hal ini akan dilakukan setelah proses rekapitulasi suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta tingkat provinsi rampung dilakukan.
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi akan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
“Kalau tanggal 9 sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 sudah selesai, rekap di provinsi berjalan dengan lancar, saya kira bisa lebih awal (penetapan hasil),” ujar Fahmi saat ditemui di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Sejumlah pelaporan yang ditujukan kepada KPU Jakarta tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara, baik itu laporan ke Bawaslu maupun ke DKPP.
“Saya kira tidak ada pengaruh ya laporan dari pasangan calon yang melaporkan KPUD ke DKPP. Tidak menghambat proses rekapitulasi kami,” lanjut dia.
Hari ini, KPU Jakarta Pusat menjadi kota administrasi terakhir yang menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kota.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang telak di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pasangan yang diusung PDI-P ini unggul di semua kecamatan di Jakarta Pusat.
Hal ini diketahui berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 di situs pilkada2024.kpu.go.id.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilakda Jakarta 2024 di Jakarta Pusat
Total suara di delapan kecamatan di Jakarta Pusat ini mencapai 455.549 suara, dengan rincian suara sah sebanyak 417.472 dan suara tidak sah, 38.077.
KPU Jakarta Pusat melaporkan, angka partisipasi pemilih di Jakarta Pusat hanya 55,98 persen. Angka ini berada di bawah persentase partisipasi pemilih Jakarta yang disebutkan 57, 6 persen.