Penetapan Wali Kota Semarang Tertunda Imbas Gugatan Warga ke MK
SEMARANG, KOMPAS.com – Penetapan calon kepala daerah Kota Semarang periode 2025-2029 masih tertunda karena adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun pasangan nomor urut 1, Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin, telah memenangkan Pilkada Kota Semarang 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menetapkan hasil secara resmi.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, membenarkan hal tersebut.
"Ada gugatan di MK (Pilkada Kota Semarang)," ujar Zaini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2025).
Gugatan ke bukan diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Yoyok Sukawi-Joko, melainkan oleh warga.
"Bukan dari pasangan calon (penggugat)," tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, gugatan diajukan oleh Saparudin, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Penggugat meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024.