Pengacara Anggap KPK Ragu-ragu Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Erna Ratnaningsih selaku kuasa hukum Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu-ragu dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan Erna ketika membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Erna mengatakan, pihaknya melihat keraguan itu berdasarkan runtutan proses hukum di KPK sebelum akhirnya menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
“Hal ini menggambarkan keragu-raguan termohon dalam menyimpulkan pemohon sebagai tersangka,” kata Erna di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/1/2025).
Erna mengatakan, sebelumnya KPK tidak memeriksa Mbak Ita sebagai saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Biro Hukum KPK, kata Erna, dengan tegas mengakui keterangan saksi-saksi yang diperiksa di tahap penyidikan bersesuaian antara satu dengan yang lain dan sesuai dengan bukti yang dikantongi penyidik.
Pihaknya lantas menyimpulkan, pernyataan Biro Hukum KPK itu menunjukkan bahwa keterangan saksi baru dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 29 Juli 2024 dan 19 November 2024 atau setelah Mbak Ita sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, KPK mengaitkannya dengan bukti-bukti yang diperoleh dan baru menyimpulkan Mbak Ita terlibat dalam suap pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang.
“(Dalih KPK) hanya menyatakan ada kesesuaian antara bukti-bukti yang diperoleh termohon dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi tanpa uraian yang lebih detail mengenai justru apa yang berkesesuaian dengan keterangan saksi dan siapa saksi yang dimaksud,” tutur Erna.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam peritumnya, ia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.