Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

Pengacara Eks Direktur Keuangan PT Timah Tolak Kliennya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kliennya membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Penolakan ini mereka sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya yang dituntut bersalah dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Menurut pengacara, unsur-unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi tidak dapat dibuktikan.

“Maka tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Emil patut untuk ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Kuasa hukum mengatakan, dalam analisis yuridisnya, jaksa menyebut Emil dan koleganya, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperkaya Rp 986.799.408.690 melalui CV Salsabila Utama.

Menurut pengacara, jaksa menggunakan data yang keliru dalam menuntut Emil dan Riza dan menyimpulkan kedunya diperkaya masing-masing Rp 493 miliar.

Jaksa dinilai menggunakan data yang keliru dalam menuntut klien mereka untuk membayar uang pengganti.

Penuntut dari Korps Adhyaksa itu dinilai tidak merujuk pada fakta persidangan ketika menentukan besaran uang pengganti.

“Sejauh kami lihat pandangannya adalah pandangan yang kabur,” ujar pengacara.

Jaksa lantas menyinggung dasar dalil jaksa dalam analisa yuridisnya yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2015 terkait pidana tambahan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.

Pasal itu menyebutkan, ketika harta benda yang diterima masing-masing terdakwa jumlahnya tidak diketahui secara pasti, maka nominalnya bisa dijatuhkan secara proporsional dan obyektif, sesuai peran setiap terdakwa.

Menurut mereka, jaksa mengabaikan pasal sebelumnya yang berkaitan dengan Pasal 4 Ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2014.

“Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama sama dan diadili secara berbarengan pidana tambahan yang penggantinya dijatuhkan secara tanggung renteng,” ujar pengacara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Emil dan Riza dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar yang harus diganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terbit.

Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Dalam hal tidak memiliki harta senilai uang pengganti itu, maka diganti pidana penjara 6 tahun.

Adapun pada pokoknya, Emil dan Riza dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,

Sumber