Pengacara Mbak Ita Sebut KPK Buang Uang Negara Sia-sia untuk Periksa Ratusan Saksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sia-sia memeriksa ratusan orang saksi.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih saat membacakan replik dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ratna mengatakan, pihaknya berkeyakinan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Mbak Ita sebagaimana disangkakan oleh KPK.
“Dengan tidak adanya peristiwa pidana maka pemeriksaan terhadap ratusan saksi yang dilakukan oleh termohon menjadi sia-sia dan cenderung menghabiskan waktu serta anggaran negara,” kata Erna di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (8/1/2025).
Ratna menilai, KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka berdasar pada barang bukti yang diperoleh dalam penyelidikan perkara lain.
Ia menyebut, keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik yang digunakan sebagai dasar menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bukti yang diperoleh dari tindak lanjut atas pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
“Bukti-bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” ujar Erna.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerahnya, menyatakan bahwa tata kelola keuangan negara di Pemerintah Kota Semarang dilakukan secara akuntan dan sesuai standar.
“Sehingga Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon (Mbak Ita) berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” tuturnya.
Di sisi lain, kata dia, pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemkot Semarang bukanlah wali kota, melainkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau disebut organisasi perangkat daerah.
Karena pemeriksaan sia-sia, Ratna menilai justru KPK yang membuang uang.
“Dalam hal ini justru termohonlah yang sesungguhnya menghamburkan uang milik negara dengan tidak berfokus pada penanganan perkara yang telah memenuhi dugaan tindak-pidana korupsi,” kata Ratna.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam peritumnya, ia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.