Pengacara Ronald Tannur Korek Informasi Kasus ke Panitera PN Surabaya, Kasih Rp 5 Juta Begitu Dapat

Pengacara Ronald Tannur Korek Informasi Kasus ke Panitera PN Surabaya, Kasih Rp 5 Juta Begitu Dapat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut memonitor perkara kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak dilimpahkan.

Hal ini diungkap Jurusita Pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina, saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan putusan PN Surabaya dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rini Asmin menjadi saksi untuk terdakwa Lisa Rachmat, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Pernyataan Rini disampaikan saat jaksa menggali komunikasinya dengan Lisa Rachmat terkait proses perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Maksudnya apa ditanyakan ke saksi?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

“Saya awalnya enggak tahu niatnya, dia cuma ngontak. ‘Mbak, kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya,’” ungkap Rini.

Jaksa lantas mendalami kepentingan Lisa menghubungi Rini, termasuk tujuan untuk memonitor perkara Ronald Tannur di PN Surabaya sejak awal pelimpahan.

“Terus saksi menyanggupi itu?” tanya jaksa.

“Iya, saya bilang ‘Belum masuk, Bu, saat ini,’” ucap Rini menjelaskan komunikasinya dengan Lisa.

“Diinformasikan kepada saksi posisi perkara ini sudah sampai tahapan apa?” tanya jaksa lagi.

“Untuk dilimpahkan tanggal berapa saya kurang tahu. Saya tidak kasih tahu Bu Lisa, cuma saya bilang belum masuk ke kita,” ucapnya menjelaskan.

Jaksa lantas menggali apa yang disampaikan Lisa Rachmat kepada Rini.

Kepada jaksa, Rini bilang, Lisa hanya menginformasikan Surat Perintah Penangkapan Ronald Tannur.

Namun demikian, kata Rini, Lisa Rachmat tidak mengetahui pelimpahan berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

“Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?” cecar jaksa.

“Bu Lisa memberikan saya uang,” ungkap Rini.

Singkatnya, Rini ditransfer uang Rp 5 juta oleh Lisa Rachmat.

Panitera PN Surabaya itu pun menginformasikan data berkas perkara Ronald Tannur di PN Surabaya setelah masuk ke dalam Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

“Kemudian setelah masuk, saudara mengonfirmasi ke Lisa Rachmat?” tanya jaksa.

“Waktu saya konfirmasi, ‘Bu, sudah masuk,’ gitu saja,” kata Rini.

“Kemudian apa yang dijawab?” tanya jaksa lagi.

“Bu Lisa cuma bilang, ‘Ya sudah, nanti di-keep dulu,’” ucapnya menirukan jawaban Lisa.

“Maksudnya?” tanya jaksa mendalami.

“Saya tidak tahu maksudnya di-keep dulu,” kata Rini.

Sumber