Pengacara Ronald Tannur Leluasa Bertemu Hakim, MA Bilang Seharusnya Tak Boleh

Pengacara Ronald Tannur Leluasa Bertemu Hakim, MA Bilang Seharusnya Tak Boleh

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketua pengadilan maupun hakim dilarang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, saat dimintai tanggapan terkait pertemuan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 “Jadi kalau SOP-nya kita kan mengacu juga kepada hukum positif. Di KUHAP kita kan dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara, jelas itu,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Yanto mengatakan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melarang hakim dan ketua pengadilan menemui pihak berperkara.

Dalam kasus ini, Lisa disebut menemui Ketua PN Surabaya tahun 2022-2024, Rudi Suparmono, hingga ketua majelis yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Yanto mengatakan, Badan Pengawas (Bawas) MA telah memeriksa para pihak yang menjadi tersangka dalam perkara Ronald Tannur, di antaranya adalah Lisa Rachmat, saksi-saksi terkait, dan Rudi Suparmono sendiri.

Para hakim dan pegawai pengadilan yang terlibat telah dihukum dengan sanksi berat.

Hakim terkait bahkan dihukum tidak bisa mengadili selama dua tahun.

“Hasilnya kemudian kesimpulannya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan disanksi selama, nonpalu 2 tahun,” tutur Yanto.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Rudi sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang telah dimintai bantuan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Lisa kemudian menemui Rudi di ruang kerjanya di Gedung PN Surabaya dan menanyakan siapa hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya.

Setelah mengantongi susunan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, Lisa bergegas ke ruang kerja Erintuah di PN Surabaya.

Lisa kemudian kembali menemui Rudi dan meminta agar hakim bernama Erintuah Damanik memimpin sidang perkara pembunuhan itu.

Dalam perkara ini, Rudi disebut mendapatkan jatah 20.000 dollar Singapura dari Mangapul yang sumbernya berasal dari Lisa, meski uang tersebut belum ia terima.

Adapun Lisa menyuap para hakim agar kliennya dijatuhi vonis bebas dalam kasus penganiayaan.

Sumber