Pengacara Ronald Tannur Minta Zarof Ricar Carikan Hakim yang Mau Jatuhkan Vonis Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas untuk kliennya.
Langkah “gerilya” Lisa Rachmat ini diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
“Pada tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Jaksa mengungkapkan, sejak mulai menjadi kuasa hukum pada 5 Oktober 2023, Lisa sudah meminta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
Lisa kemudian bergerilya menemui Zarof dan pihak lain guna memengaruhi putusan sehingga Ronald Tannur bisa diputus bebas (vrijspraak) sebelum perkara kliennya dilimpahkan kejaksaan ke PN Surabaya.
Jaksa menuturkan, selain bertemu Zarof, Lisa menemui Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya pada kurun Januari hingga Maret 2024.
Selanjutnya, pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Damanik di PN Surabaya dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku sudah bertemu dua hakim lain, Heru dan Mangapul, yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
“Padahal penetapan penunjukan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
Pada 5 Maret, Wakil Ketua PN Surabaya baru menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dengan Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY di mana Damanik ditunjuk sebagai hakim ketua.
Tiga hari berikutnya, Ronald Tannur menandatangani surat kuasa yang menyatakan Lisa dan rekannya sebagai kuasa hukum selama proses persidangan di PN Surabaya.
Menurut jaksa, selama proses persidangan perkara Ronald Tannur, Lisa telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar kepada Damanik, Mangapul, dan Heru.
Setelah proses persidangan berlangsung, ketiga hakim itu menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
“Menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY tanggal 24 Juli 2024,” ujar jaksa.
Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Lisa dan Zarof saat ini telah menjadi tersangka dan penyidikannya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.