Pengacara Sebut Agus Disabilitas Alami Bullying dan Ancaman di Lapas

Pengacara Sebut Agus Disabilitas Alami Bullying dan Ancaman di Lapas

MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat Hukum IWAS alias Agus, seorang disabilitas yang jadi terdakwa pelecehan seksual, menyebutkan bahwa terdakwa Agus mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," kata penasihat hukum Agus lainnya, Aminuddin.

Penasihat hukum Agus menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

Misalnya, berkaitan dengan toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Menurut kuasa hukum terdakwa, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk Agus berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

Donny mengatakan, tim penasihat hukum Agus sudah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," kata Donny.

Terdakwa Agus juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik terdakwa IWAS alias Agus difabel dilaksanakan secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa Agus hadir di persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, didampingi penasehat hukum dan keluarga terdakwa.

Terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sumber