Pengacara Sebut Agus Disabilitas Iritasi dan Gatal-gatal Selama di Lapas

Pengacara Sebut Agus Disabilitas Iritasi dan Gatal-gatal Selama di Lapas

MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa IWAS alias Agus disabilitas menyebutkan bahwa Agus mengalami iritasi dan gatal-gatal pada bagian kulit tertentu selama ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Agus mengatakan sudah terjadi luka, iritasi, gatal-gatal pada bagian kulit tubuh dia tertentu, karena merasa tidak mendapatkan fasilitas yang memadai bagi dia yang seorang disabilitas," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

Donny mengatakan, semestinya pemerintah menyediakan tenaga pendamping profesional untuk mendampingi Agus yang seorang disabilitas.

Donny juga menyampaikan bahwa kliennya keberatan karena fasilitas dan pendamping bagi difabel yang selama ini disebutkan tidak sesuai dengan yang ada di dalam lapas.

"Misalnya berkaitan dengan toilet, kemudian yang disebutkan pendamping, itu kan mestinya kompeten mengurus orang difabel. Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Sebelumnya, Agus menyampaikan kepada awak media bahwa kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.

"Untuk sementara sehat," kata Agus ditemui sebelum dimulainya persidangan.

Agus juga mengatakan bahwa pendamping dan fasilitas untuk disabilitas di lembaga pemasyarakatan tidak seperti yang diberitakan.

Agus juga meminta kepada Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk memenuhi hak-hak sebagai disabilitas saat berada di tahanan lapas.

"Di sini saya akan mengungkapkan sebuah kebenaran yang diberitakan bahwa ada pendampingan di LP atau yang disebut dengan fasilitas untuk disabilitas. Saya menyebutkan langsung atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak saya yang harus dipenuhi karena semua yang disebutkan di media itu semuanya bohong. Sekian dan terima kasih," kata Agus.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kuasa hukum menyebutkan, Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual fisik terdakwa IWAS alias Agus difabel dilaksanakan secara tertutup di PN Mataram, Kamis (16/1/2025).

Terdakwa Agus hadir di persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, didampingi penasihat hukum dan keluarga terdakwa.

Terdakwa terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman pidana untuk perkara yang disangkakan adalah 12 tahun penjara maksimal dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Sumber