Pengacara Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini

Pengacara Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto siap jika ditahan oleh KPK hari ini.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Ketua DPP PDIP itu mengatakan ada pengacara Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk diperiksa hari ini. Dia mengklaim ada seribu pengacara yang mendukung Hasto.

"Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi. Perlu diketahui oleh rekan-rekan oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ujarnya.

Pengacara Hasto lainnya, Patra Zein, mengatakan pihaknya akan turut menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," ujarnya.

Dia mengatakan proses praperadilan hanya 7 hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ujarnya.

KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku. KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Lihat Video ‘Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hasto Sampaikan Surat Praperadilan ke KPK’

[Gambas Video 20detik]

Sumber