Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan, tengah menyiapkan langkah pembelaan dalam kasus dugaan makelar kasus di MA yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Handika, langkah ini diambil demi memperjuangkan hak kliennya dan mempertahankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika dalam pernyataan resmi, Senin (28/10/2024).

Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini agar tidak merusak kredibilitas hakim agung di MA.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam proses penegakan hukum.

“Kami mengimbau kepada semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.

“Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang berpotensi merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” tambah Handika.

Ia juga berharap agar penyidik Kejagung bekerja secara profesional dan tetap memenuhi hak-hak Zarof sebagai tersangka.

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam menanggapi tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang tengah menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024). Selain menangkap, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.

Sumber