Pengacara Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut Kabur oleh KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui persis di mana keberadaan kliennya.
Pernyataan ini Soesilo sampaikan saat dikonfirmasi terkait keberadaan Paman Birin yang disebut tengah melarikan diri atau kabur usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di mananya persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
Soesilo mengungkapkan, tim kuasa hukum masih bisa bertemu atau menghubungi Paman Birin pada 7-8 Oktober lalu, usai gubernur itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah itu tim kuasa hukum tidak lagi berkomunikasi dengan Paman Birin dari hari ke hari.
Ia mengeklaim tidak lagi ada hal yang dibicarakan dengan kliennya tersebut. Ketika dikonfirmasi kapan komunikasi terakhir dilakukan, Soesilo mengaku lupa.
“Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya melakukan kontak dengan beliau,” ujar Soesilo.
Meski tidak mengetahui keberadaan Paman Birin, Soesilo yakin kliennya itu tidak pergi ke luar negeri. Sebab, saat ini Paman Birin telah dicegah pihak Imigrasi keluar dari wilayah Indonesia.
Ia menduga Paman Birin membutuhkan waktu untuk menenangkan diri sehingga tidak muncul ke publik dan menghadiri pertemuan-pertemuan resmi sebagai gubernur.
“Setahu saya ada lah Pak Gubernur tidak akan ke mana-mana, apalagi ke luar negeri. Gitu loh. Saya sendiri di mana persisnya, karena saya tidak bergandengan terus, enggak tahu persis,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
“Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel.
Perkara Paman Birin dibongkar oleh KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi itu, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.