Pengacara: Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana
Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap kondisi kliennya itu. Ari mengatakan Tom Lembong masih bingung terkait letak kesalahan dalam perkara impor gula yang menjeratnya.
"Karena kaitan dengan ini Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Ari juga mengungkap kondisi Tom Lembong kini dalam keadaan sehat. Dirinya menyebutkan Tom tegar menghadapi kasus ini.
"Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini, tadi ketemu kami juga beliau sehat," ucapnya.
Ari mengungkap bahwa ada permintaan dari Tom untuk konsultasi dengan dokter. Hal itu karena Tom memiliki sejumlah penyakit bawaan.
"Memang beliau ada permintaan untuk konsultasi dengan dokter, ini lagi kami ajukan ada beberapa penyakitnya memang bawaan beliau, tapi tidak mengganggu proses pemeriksaan ini, beliau tetap tegar," tuturnya.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini, ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Lihat Video Senyum Tom Lembong Seusai Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung
[Gambas Video 20detik]