Pengacara Tom Lembong Sebut Kejagung Abuse of Power
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus yang menimpa kliennya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid menjelaskan, hal tersebut merujuk pada pernyataan Kejagung yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pernyataan Kejagung mengenai kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan pada hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power,” kata Zaid.
"Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong,” tambah dia.
Zaid mengatakan, jika dalam penyidikan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, maka penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah.
“Sampai sejauh ini kami belum melihat, terutama mengenai unsur kerugian negara sebagai unsur terpenting dalam tindak pidana korupsi,” kata Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus merupakan kerugian yang aktual dan terukur.
Selain itu, penetapan kerugian negara harus memenuhi ketentuan penghitungan yang diatur dalam undang-undang BPK sebagai pihak yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara.
“Sampai saat ini kami, penasihat hukum, belum melihat adanya bukti yang menunjukkan kerugian negara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung melibatkan ahli untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan, angka kerugian negara sementara sebesar Rp 400 miliar masih akan dihitung lebih lanjut untuk mendapatkan angka pasti.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta pada Kamis (31/10/2023).
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) oleh Kejaksaan Agung.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum penetapan tersangka.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong pun mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.