Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Harus Dihukum Berat

Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Harus Dihukum Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang mengaku geram ada oknum pengacara yang menipu Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya.

Ia menilai, oknum pengacara itu harus mendapat sanksi berat hingga tak boleh lagi menyandang profesi advokat.

"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024).

"Sebab profesi advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan," tambahnya.

Juniver juga meminta kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.

"Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum,” ungkapnya.

“Kami juga menghimbau kepada kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia menegaskan, profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan apalagi ini korbannya adalah rakyat kecil.

Maka dari itu, dia menilai, penting bagi para advokat untuk menjaga profesinya.

“Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini,” tegas Juniver.

Sebelumnya, Dwi Ayu Darnawati mengungkapkan bahwa ia sempat didatangi oleh seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda, tak lama usai ia melaporkan penganiayaan oleh anak bosnya.

“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” ungkap Dwi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR.

Setelah pertemuan tersebut, Dwi beserta orangtuanya dan pengacara itu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan.

Namun, saat dimintai keterangan, pengacara tersebut mengaku bahwa ia sebenarnya diutus oleh bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim.

“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi.

Setelah mengetahui hal tersebut, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain.

“Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ, pengacara yang keduanya enggak bisa memberikan kepastian,” jelas Dwi.

Dwi juga menyampaikan bahwa pengacara yang baru tersebut berkali-kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasusnya.

“Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.

Setelah motor dijual, Dwi mengaku tidak dapat menghubungi pengacara tersebut lagi.

“Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami Dwi oleh anak bosnya, George, terjadi pada 17 Oktober 2024.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi viral di media sosial.

Sumber