Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Rugi Rp 30 Miliar, Libatkan Pejabat Direksi dan Anggota Dewan
PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah senilai Rp 99 miliar oleh sebuah bank di Kalbar.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama tahun 2015 berinisial S, Direktur Umum tahun 2015 berinisial SI, anggota panitia pengadaan berinisial MF, dan anggota DPRD Kalbar berinisial PAM.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menuturkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika bank tersebut melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat.
“Tanah di Jalan Ahmad Yani Pontianak seluas 7.883 meter persegi akhirnya dibebaskan senilai Rp 99 miliar,” ungkap Siju, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih bukti transfer pembelian tanah kepada pemilik.
Hal ini dianggap sebagai kerugian negara senilai Rp 30 miliar.
“Perhitungan tersebut dilakukan oleh BPKP Kalbar,” tambah Siju.
Siju menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap para tersangka, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutup Siju.