Pengadilan Jerman: Cokelat Dubai Harus Diproduksi di Dubai

Pengadilan Jerman: Cokelat Dubai Harus Diproduksi di Dubai

Pengadilan Jerman melarang supermarket menjual produk yang disebut dengan "cokelat Dubai", kecuali benar-benar berasal dari Dubai.

Pengadilan di Kota Köln bagian barat memutuskan bahwa jaringan supermarket Aldi tidak dapat lagi menjual "Cokelat Buatan Tangan Alyan Dubai" karena produk tersebut dibuat di Turki.

Aldi berargumen bahwa label belakang sudah menjelaskan asal produk, tetapi pengadilan menyatakan bahwa nama produk bisa membuat konsumen mengira produk tersebut dibuat di Dubai dan diimpor ke Jerman.

Kasus ini diajukan oleh Andreas Wilmers, importir permen asal Jerman yang menjual "cokelat Dubai" dari merek "Fix" di Dubai. Pada bulan Desember, Wilmers juga mengajukan keluhan serupa terhadap Lidl dan perusahaan penganan Swiss, Lindt.

Lidl berpendapat bahwa istilah "cokelat Dubai" hanya merujuk pada jenis cokelat dengan pistachio krim dan isian "kadayif," bukan cokelat yang harus berasal dari Dubai. Asosiasi Industri Penganan Jerman (BDSI) juga berpendapat bahwa "cokelat Dubai" bisa diproduksi di mana saja.

Pengadilan di Köln tidak setuju, tetapi Aldi masih bisa mengajukan banding.

ha/pkp (AFP, EPD)

Sumber