Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Hakim pengadilan banding New York di Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda pembacaan vonis untuk kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pekan ini. Trump merasa geram atas keputusan hakim menjadwalkan sidang vonis sebelum dirinya dilantik.

Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman dalam kasus uang tutup mulut pada Jumat (10/1) mendatang, setelah dia dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York pada Mei lalu atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels.

Pembayaran uang tutup mulut itu dilakukan menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Hakim associate Ellen Gesmer dari pengadilan banding New York, seperti dilansir AFP, Rabu (8/1/2025), menolak argumen pengacara Trump yang menyebut penjatuhan hukuman harus ditunda selama presiden terpilih mengajukan banding.

Pengacara Trump juga mengklaim bahwa kekebalan dari penuntutan yang diberikan kepada seorang presiden harus diperluas kepada seorang presiden terpilih, namun hakim Gesmer juga mengesampingkan argumen tersebut.

"Setelah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan dan argumen lisan yang ekstensif, permohonan untuk penundaan sementara ditolak," tegas hakim Gester dalam putusannya pada Selasa (7/1) waktu setempat.

Trump yang akan dilantik menjadi Presiden ke-47 AS pada 20 Januari mendatang, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Gesmer ke pengadilan banding penuh dan mungkin ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, hakim Juan Merchan dari pengadilan New York, yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump, mengumumkan akan menjatuhkan vonisnya pada 10 Januari mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikan digelar pada 20 Januari mendatang.

Simak Video Dinyatakan Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Trump Memalukan!

[Gambas Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim Merchan mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang vonis tersebut. Dia juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut. Meskipun dalam kasus ini, Trump terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Hakim Merchan, dalam putusan setebal 18 halaman pada Jumat (3/1) lalu, menolak argumen itu dan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.

Trump memberikan reaksi keras dengan menyebut keputusan hakim Merchan itu sebagai "serangan politik yang tidak sah".

Simak Video Dinyatakan Bersalah di Kasus Suap Bintang Porno, Trump Memalukan!

[Gambas Video 20detik]

Sumber