Pengaduan yang Masuk Lapor Mas Wapres Bakal Diproses dalam 14 Hari
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengungkapkan, pengaduan masyarakat yang masuk ke layanan "Lapor Mas Wapres" bakal diproses dalam 14 hari kerja setelah diterima.
Ia menyampaikan, waktu selama 14 hari kerja itu diperlukan untuk proses analisis hingga disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," kata Sapto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Ia menyampaikan, masyarakat juga bisa mengecek perkembangan pelaporan di WhatsApp pengaduan 0811 1704 2207 dan laman setwapres.lapor.go.id.
Pengecekan dilakukan dengan melampirkan nomor registrasi pelaporan, yang didapat masyarakat usai laporan disampaikan kepada petugas di ruang pengaduan masyarakat (dumas).
"Nah melalui nomor tadi, mereka bisa cek sejauh mana penanganannya. Pada intinya, Bapak Wapres memberikan perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan beliau ingin, semakin ingin warga mudah menyampaikan aduannya dengan membuka kanal baru," tuturnya.
Dengan begitu, kata Sapto, masyarakat bisa langsung mengecek perkembangan di rumah masing-masing tanpa perlu bolak-balik ke Istana Wakil Presiden.
Intinya dia bilang, masyarakat bisa mengadukan apa saja lewat layanan ini, mengingat konteks aduan dibuka lebar.
Kendati begitu, penanganannya akan ditentukan sesuai ketentuan, regulasi, maupun peraturan yang berlaku.
"Dan paling penting itu adalah adanya semacam koordinasi dengan kementerian lembaga termasuk dengan seluruh pemerintah daerah. Artinya kita melihat konteks permasalahan seperti apa, kewenangannya seperti apa, dan tindaklanjutnya koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," jelas dia.
Sebagai informasi pada hari pertama, Istana Wakil Presiden sudah menerima 55 aduan masyarakat.
Aduan yang disampaikan masyarakat beragam, mulai dari masalah mafia tanah, ijazah sekolah, biaya pengobatan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).