Pengakuan Dosa Sandi Damkar Depok di Tengah Kontroversi Kontrak Kerjanya
DEPOK, KOMPAS.com - Mantan petugas pemadam kebakaran Depok, Sandi Butar Butar melakukan pengakuan "dosa". Hal ini dia lakukan setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Sandi mengaku telah menerima suap dari seseorang semenjak dirinya sering membuat video keluhan terkait alat-alat dan fasilitas di Dinas Damkar Kota Depok.
Pengakuan ini pertama kali disampaikannya dalam sebuah video, Senin (6/1/2025) yang dibuatnya setelah menerima surat pemberitahuan kontrak kerjanya tak diperpanjang.
“Kepada Bapak presiden, tolong saya, Pak. Saya jujur, sejujur-jujurnya, tangkap saya dan orang yang menyuap saya,” kata Sandi dalam video.
“Tolong, Pak. Saya akui saya bejat, saya bajingan. Tapi saya tidak mau makan hal orang dan ambil duit orang lain,” tutur Sandi dalam video.
Sandi mengaku pernah didatangi orang yang menawarkan suap pada November 2024.
“Ada orang yang sempat mendatangi saya, untuk ngomong (sesuai arahan) dan mengganggu pelantikan wali kota yang sekarang,” ucap Sandi.
Namun, dia tidak menyebutkan identitas pemberi suap itu. Begitu pula dengan nominal suap yang diberikan kepadanya.
Sandi hanya membeberkan, oknum itu memintanya membuat konten sesuai arahan yang dimaksudkan untuk mengganggu persiapan pelantikan wali kota Depok yang baru.
“Untuk bilang, ada lah sesuai suruhan, sisanya mereka yang meng-upload,” ujar Sandi.
“Tapi saya cuma bilang, ‘Lu saja yang upload, ogah gue. Nanti gue yang diserang buzzer’. Saya cuma bilang kayak gitu,” kata dia.
Meski demikian, Sandi mengeklaim tak pernah menikmati uang hasil penyuapan itu.
“Saya berikan semua ke panti asuhan tiga agama, saksinya teman saya. Panti asuhan agama Kristen, Muslim, dan Hindu. Ada bukti fotonya dan teman saya yang mengawal,” lanjut Sandi.
Pengakuan Sandi ini tidak sejalan dengan aksinya yang melaporkan dugaan korupsi Dinas Damkar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada 9 September 2024.
Laporan itu dibuatnya dengan pendampingan Kuasa Hukum Deolipa Yumara dan rekan kerjanya.
"Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok," ucap Kuasa Hukum Deolipa Yumara di Kejari Depok, Senin (9/9/2024).
Laporan ini dilandasi dari keluhan yang diterimanya terkait kondisi peralatan-peralatan Damkar yang rusak hampir menyeluruh di setiap UPT.
"Karena ini kan banyak dari pengaduan Sandi, banyak peralatan-peralatan sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki, dan perawatannya juga kurang," ungkap Deolipa.
Bahkan, Deolipa menyebut dugaan potensi kerugian bisa mencapai Rp 1-4 Miliar.
Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok menepis dugaan pemutusan kontrak Sandi Butar Butar berkaitan dengan sikap vokalnya terhadap berbagai masalah di instansinya.
"Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja," ucap Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Evaluasi kinerja pegawai dilakukan setiap tahun dan menjadi faktor penting dalam keputusan perpanjangan kontrak kerja.
“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.
Target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi itu.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelas dia.
Keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambung dia.
Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.
“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.
Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).