Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya

Pengakuan Fauzan Fahmi Penggal Kepala Wanita di Muara Baru: Enggak Lihat Apa-apa Saking Emosinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) mengaku gelap mata saat memenggal kepala wanita berinisial SH (40) di Muara Baru.

Pengakuan itu disampaikan Fauzan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Momen ini diungkapkan polisi melalui akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

“Saya juga enggak tahu, Pak. Saya juga waktu menggorok itu enggak melihat apa-apa saya itu, saking emosi saja kali,” ungkap Fauzan dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Fauzan menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher SH dari belakang. Dia mengaku sakit hati usai istri dan orangtuanya dihina korban.

“Sakit hati, Pak. Korban merendahkan istri saya, ibu saya. Korban ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” ucap Fauzan.

Meski begitu, Fauzan mengaku pernah menikah secara siri dengan korban beberapa tahun lalu. Hanya saja, rumah tangga yang tak tercatat secara negara itu akhirnya sirna.

“Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak, dia butuh ikan,” kata Fauzan.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber