Pengamanan Ketat di MK Selama Sidang Sengketa Pilkada, Keamanan Hakim Jadi Prioritas

Pengamanan Ketat di MK Selama Sidang Sengketa Pilkada, Keamanan Hakim Jadi Prioritas

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan strategi untuk pengamanan Hakim Konstitusi yang memeriksa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwira pengendali pengamanan persidangan Iptu Nur Fajar Prasetyo mengatakan, strategi ini merupakan standar operasional prosedur (SOP) yang dipersiapkan jika terjadi keadaan tertentu dalam proses persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Direktur Pam Obvit Kombes Pol Joko Sulistio menekankan kepada kami untuk fokusnya pada menjaga keamanan beliau-beliau, hakim," kata Nur Fajar saat ditemui Kompas.com di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

"Jadi, kalau nanti terjadi keadaan tertentu, kami sudah melihat atau mungkin ada suatu tindakan yang berlebihan atau intensitasnya meningkat, itu SOP kami mengamankan hakim, dan mengamankan dokumen-dokumen yang penting," ucapnya.

Nur Fajar mengatakan, Direktorat Pam Obvit telah berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang siaga selama persidangan di luar Gedung MK.

Dia bilang, kendaraan taktis juga telah disiapkan untuk mengantisipasi keadaan tertentu tersebut.

"Kami bekerja sama dengan Brimob untuk yang escape itu menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan," kata Nur Fajar.

Dalam persidangan ini, salah satu tugas dari personel Pam Obvit juga menegur peserta sidang yang tampak mengantuk saat mengikuti persidangan.

Dia menyebutkan, aparat dari Pam Obvit juga bakal menegur peserta sidang yang kedapatan bermain handphone maupun tidak duduk tegap selama jalannya sidang.

"Jadi, kami menegur apabila di persidangan ada yang mengantuk, dengan sikap sempurna, menghormati dulu kepada Pak Hakim, lalu mendatangi beliau-beliau yang mengantuk itu kami tegur untuk bangun," kata Nur Fajar.

"Kami lakukan peneguran kepada yang duduknya bersandar, yang tidak tegap, tidak rapi, tidak sopan, kami tegur, bagi yang bermain handphone kami tegur, dilarang sementara, untuk disimpan dulu, agar fokus ke dalam persidangan," ucapnya.

Nur Fajar memastikan, seluruh anggota yang mengamankan persidangan bakal melakukan tugas-tugas secara humanis.

Ia menuturkan, ada 15 orang personel yang dikerahkan untuk mengamankan tiga panel persidangan.

Masing-masing panel diamankan oleh lima orang anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya.

Selain mengamankan kondisi di dalam ruang sidang, Pam Obvit Polda Metro Jaya juga bertugas memastikan tidak ada barang-barang berbahaya yang dibawa oleh peserta sidang ke Gedung MK.

Untuk itu, setiap orang yang masuk ke Gedung MK bakal diperiksa ketat oleh tim keamanan dan barang bawaan mereka juga akan dipindai.

"Kami terapkan pemeriksaan pada pintu masuk, pemeriksaan barang, terhadap manusia juga yang membawa alat-alat seperti metal, ataupun membawa barang yang tidak diperbolehkan seperti korek api, botol-botol kaca, itu kita periksa," kata Nur Fajar.

"Mulai masuk diperiksa sec door oleh tim yang dipimpin perwira pengendali pengamanan AKP Agung Asmoro, setelah itu dimasukkan ke X-Ray. Apabila kedapatan barang-barang yang dilarang, kita amankan dulu," ujarnya.

Selain itu, alat telekomunikasi juga dilarang untuk berdering ketika akan masuk persidangan.

Tim keamanan di depan Gedung MK bakal mengingatkan seluruh pengunjung sidang untuk membisukan suara ponsel sebelum masuk ke ruang persidangan.

"Alat komunikasi tidak boleh berbunyi, tidak boleh bersuara, cuma silent saja. Mereka yang masuk sudah melalui pemeriksaan secara ketat, steril, sesuai dengan apa yang ditentukan," kata Nur Fajar.

Nur Fajar menyatakan, sejauh ini pelaksanaan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK masih terpantau kondusif.

"Sampai saat ini aman terkendali, masih kondusif, dan dalam persidangan pun tidak ada yang menonjol, dalam artian baik, lancar dalam keamanan," imbuhnya.

Secara total, ada 309 perkara PHPU yang telah diregister oleh MK.

Dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sumber