Pengamat Dorong Forum Bersama Selesaikan Masalah Penarikan Ijazah Alumni Stikom Bandung
BANDUNG, KOMPAS.com – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, alumni, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) didorong membentuk forum bersama untuk mencari penyelesaian atas pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni periode 2018-2023.
Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof Cecep Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya di Kampus UPI, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Cecep menilai penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan dengan pendekatan sepihak. Menurut dia, kesalahan tata kelola yang terjadi melibatkan Stikom Bandung sebagai penyelenggara pendidikan serta Dikti sebagai pengawas perguruan tinggi.
“Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah tetapi dirugikan. Ada salah kelola, satu dari Stikomnya sendiri, kedua dari unsur pengawas baik dari LLDikti atau Dikti,” ujar Cecep.
Cecep juga mengungkapkan, bila pelanggaran tata kelola telah berlangsung cukup lama, maka kemungkinan besar ada masalah manajerial dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
"Dikti semestinya bisa bergerak cepat untuk menyampaikan temuan ke pihak kampus agar segera dilakukan perbaikan," tambahnya.
Ia menyebut, kasus ini merupakan fenomena gunung es yang harus diselesaikan dengan bijak agar tidak terulang di masa depan.
“Tidak sedang mencari kambing hitam, tapi selesaikan secara bijak,” tuturnya.
Bagi alumni yang merasa tidak bersalah dan telah menyelesaikan kewajiban akademiknya sesuai aturan, Cecep menyarankan untuk mempertimbangkan jalur hukum.
“Mungkin saja alumni kalau merasa tidak bersalah bisa melakukan gugatan soal ini. Kementerian sangat terbuka, Stikom juga terbuka. Ini jadi pembelajaran bagi pengelola perguruan tinggi agar tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Stikom Bandung mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni periode 2018-2023. Para alumni diminta untuk mengembalikan ijazah yang telah diterima dan kembali mengikuti perkuliahan.
Langkah ini diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian menemukan sejumlah kejanggalan, seperti perbedaan data nilai akademik dan SKS antara sistem internal kampus dan Dikti, belum dilakukannya tes plagiasi, serta ketiadaan PIN pada ijazah.
Cecep berharap, forum bersama dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan solusi komprehensif yang melibatkan semua pihak.
"Masalah ini harus diselesaikan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.