Pengamat: Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Harus Dipecat dan Dipidana jika Terbukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto mendorong Polri memberhentikan polisi yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 jika tindakan itu terbukti.
Selain itu, menurut Bambang, jika dugaan ini terbukti, para pelaku harusnya pidana dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” kata Bambang, kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Bambang berpandangan, pemberian sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat para pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Bambang, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) harus ditegakkan.
“Atasan dari oknum tersebut harus diperiksa. Baik yang ada di lapangan maupun secara struktur. Karena, itu melibatkan banyak polres. Kasat Narkoba masing-masing Polrestro, dan Dirresnarkoba Polda juga harus diperiksa,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu. Jumlah terduga oknum personel yang diamankan sebanyak 18 personel,” ungkap Trunoyudo.
Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.