Pengamat Was-Was Penghindaran Pajak Marak jika Ambang Batas UMKM Dipangkas

Pengamat Was-Was Penghindaran Pajak Marak jika Ambang Batas UMKM Dipangkas

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat melihat para pelaku UMKM punya banyak cara dalam melakukan penghindaran pajak, apalagi jika pemerintah menurunkan ambang batas omzet wajib pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. 

Pada dasarnya penurunan tersebut akan menjaring UMKM dengan omzet di atas Rp3,6 miliar, yang sebelumnya menikmati Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib menggunakan tarif normal yang berkisar 5% hingga 35%. 

Alhasil, pemerintah akan mendapatkan tambahan PKP dan penerimaan dari penurunan ambang batas tersebut. 

Meski demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat bahwa sulit memprediksi potensi tambahan PKP maupun penerimaan karena banyaknya perilaku oportunistik dari pengusaha. 

Prianto menyampaikan pajak yang bersifat ‘memaksa’ merupakan bagian dari beban usaha sehingga sering kali menjadi objek efisiensi di setiap jenis usaha. 

“Perilaku oportunistik tersebut berpotensi muncul ketika aturan threshold PKP tersebut secara resmi diumumkan. Bentuknya berupa upaya pelaku usaha agar omzet dalam setahun tidak lebih dari Rp3,6 miliar setahun,” tuturnya, Rabu (25/12/2024). 

Dirinya mencontohkan, jika omzet usahanya mendekati threshold, pengusaha akan segera membentuk badan usaha baru. Contoh yang paling konkret adalah pembentukan CV karena lebih mudah dan berbiaya murah. 

“Jadi, satu pengusaha dapat memiliki banyak CV dengan omzet tidak lebih dari Rp3,6 miliar,” tuturnya. 

Adapun isu penurunan ambang batas sempat muncul kala pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. 

Dalam dokumen paparan yang Bisnis terima, terdapat kalimat yang menyebutkan bahwa pemerintah akan melanjutkan PPh Final 0,5% pada 2025, tetapi dengan penurunan threshold.

Sementara dalam paparan yang berlangsung pada Senin (16/12/2024), pemerintah nyatanya menghapus kalimat penurunan threshold dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar tersebut. 

Seakan tidak pernah tertulis dalam dokumen, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan bahwa pemerintah tidak menurunkan ambang batas dan threshold tetap Rp4,8 miliar. 

“Threshold [UMKM] tetap Rp4,8 miliar,” ujarnya kepada media massa di kantornya, Kamis (19/12/2024) malam. 

Melihat ke 11 tahun lalu, ambang batas omzet UMKM yang harus dikukuhkan menjadi PKP diperlebar ke angka Rp4,8 miliar dari Rp600 juta. Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan yang kala itu dipimpin oleh Chatib Basri. 

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan tersebut terbit dalam rangka mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun lebih banyak berpartisipasi menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 1%—kini tarif PPh Final 0,5%—dan tidak kuatir lagi dengan efek PPN. 

PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar pun dapat memilih untuk menjadi nonPKP, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Secara umum, dengan adanya aturan ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak akan menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sumber