Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditetapkan Tersangka

Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditetapkan Tersangka

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan penganiaya satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, AFET sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025).

"Terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat.

Penetapan status tersangka dilakukan usai Polres Metro Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Semalam, kami amankan dengan membawa surat perintah. Kemudian, kami periksa semalam,” lanjut Binsar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas dia.

Sebelumnya, polisi menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. 

Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 

Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono. 

"Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi," ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025). 

Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban. 

"Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan," ujarnya.

 

 

Sumber