Penganiaya Satpam RS di Bekasi Diduga Tak Terima Ditegur karena Parkir Sembarangan

BEKASI, KOMPAS.com - AF, seorang remaja penganiaya Sutiyono (39), satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga tak terima ditegur karena memarkirkan mobilnya sembarangan.
Istri korban, Ratrichsani (30), mengungkapkan, suaminya menegur karena kendaraan pelaku menghalangi jalur ambulans dan kendaraan pengunjung.
"Dia parkirnya kurang maju, enggak sesuai SOP dari rumah sakit, menghalangi jalurnya ambulans, menghalangi mobil-mobil yang lain untuk lewat," kata Ratri, sapaannya, saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Senin (7/4/2025).
Selain itu, suaminya juga menegur karena pelaku beberapa kali membunyikan klakson dan menggeber knalpot brong mobilnya saat melaju menuju area parkir.
Ratri mengatakan, suaminya menegur karena tindakan pelaku mengganggu ketenangan pasien yang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Dia nyalain knalpot brong, klakson-klakson, berisik, sampai terdengar di ruangan IGD," ungkap dia.
Setelah ditegur, lanjut Ratri, pelaku tak terima dan langsung mendorong tubuh suaminya.
Tak lama, ia kemudian dipiting dan dibanting dengan posisi kepala mengenai permukaan lantai.
Akibatnya, suaminya sempat kejang-kejang di lokasi. Dalam kondisi ini, Sutiyono bahkan masih dipiting oleh pelaku.
"Dia dibanting dan di-smackdown (dipiting) gitu loh tangannya. Jadi pas dia sudah kejang, dia masih dipiting," imbuh dia.
Adapun Sutiyono menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria dalam keterangannya, Sabtu.
Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis.
Akibat insiden tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang juga merupakan kuasa hukum korban dalam kesempatan yang sama.
Pihak RS Mitra Keluarga Bekasi disebut mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambah dia.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.



