Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Penyebab dan Langkah yang Harus Diambil
DEPOK, KOMPAS.com – Kasus penganiayaan balita oleh pengasuh daycare kembali mencuat di Depok, menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi di tahun ini. Terkini, seorang bayi disiram air panas oleh pengasuhnya.
Peristiwa ini menyoroti masalah besar dalam dunia penitipan anak, khususnya terkait dengan pemilihan pengasuh dan status legalitas usaha daycare.
Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini dapat terjadi karena ketidakprofesionalan dalam proses perekrutan pengasuh oleh pemilik daycare.
"Perekrutan pengasuh yang tidak profesional, (pemilik daycare) tampak kurang aware dengan kasus yang terjadi sebelumnya (dipandang hanya masalah perorangan saja)," ujar Josias kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).
Menurut dia, jika masalah perekrutan pengasuh yang sembarangan ini terus berlanjut, kasus serupa akan sulit dihindari. Josias menambahkan, tindakan penganiayaan, seperti menyiram air panas, jelas merupakan tindak pidana.
"Jelas melanggar aturan kerja pengasuh itu sendiri, ditambah lagi dengan cara menyiram air panas (untuk menganiaya), ya itu menjadi tindak pidana," ungkapnya.
Meski demikian, Josias menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut mengenai latar belakang psikologis pelaku untuk memahami lebih dalam motif dari tindakan kekerasan ini.
“Perlu (menyidiki psikologi tersangka), untuk mencari lebih dalam lagi motifnya,” jelasnya.
Selain itu, Josias juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam prosedur perekrutan pengasuh memperburuk potensi kerugian bagi pemilik daycare, tidak hanya dalam hal reputasi tetapi juga terkait dengan kerugian finansial.
"Belum lagi (penganiayaan oleh pengasuh) menjatuhkan nama perusahaan, yang seharusnya bisa antisipasi potensi pelanggaran para pengasuh yang tidak baik," katanya.
Salah satu faktor yang semakin memperburuk situasi ini adalah kenyataan bahwa beberapa daycare, seperti yang ada di Depok, tidak mengantongi izin resmi.
Josias menyebutkan bahwa meski ilegal, daycare yang tidak berizin tetap beroperasi karena tingginya permintaan terhadap layanan penitipan anak.
"Ya ini, meski illegal (pelanggaran aturan, tak profesional) tapi tetap saja dibuka karena permintaan besar terhadap jasa ini, apalagi hanya dari mulut ke mulut," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya bagi orangtua untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak yang sudah terdaftar dan memiliki izin yang sah. “Orangtua perlu lebih hati-hati menitipkan anak pada jasa yang resmi dan aman,” tambahnya.
Josias juga mengimbau kepada Pemerintah Kota Depok untuk segera menindak tegas dengan menyegel daycare yang beroperasi tanpa izin, demi melindungi keselamatan anak-anak.
Dalam insiden terkini, seorang balita berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya, Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dua gayung air panas yang telah dimasak sebelumnya disiramkan ke tubuh korban, menyebabkan kulitnya melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan, "Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin."
Seftyana mengaku bahwa ia melakukan tindakan kekerasan tersebut karena kesal dengan tangisan bayi saat hendak dimandikan.
Saat ini, Seftyana telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagai informasi, penganiayaan oleh pengasuh daycare juga pernah terjadi pada awal Agustus 2024, saat pengasuh sekaligus pemilik Wensen School, Meita Irianty, menganiaya dua anak, MK (2) dan AM (9 bulan).
Tindakannya, yang terekam CCTV, menunjukkan Meita memukul, menendang, dan mencubit korban. Saat ini, Meita sedang menjalani proses hukum dan akan divonis pada Rabu (11/12/2024).
Kasus-kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap operasional daycare dan perlindungan anak-anak yang menitipkan diri di tempat tersebut.