Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty Bawaan Hamil atau Sifat Asli? Psikolog Sarankan Pemeriksaan Psikis
DEPOK, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengusulkan pemeriksaan psikologis secara menyeluruh terhadap Meita Irianty, tersangka penganiayaan balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
“Kalau memang ingin, (bisa) menghadirkan atau memberikan kesempatan kepada ahli psikologi untuk memahami kondisi terdakwa secara lebih utuh,” kata Reza kepada Kompas.com usai sidang, Rabu.
Ide ini muncul setelah Reza melihat bagaimana argumentasi yang disampaikan masing-masing dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Meita.
Dalam sidang, kuasa hukum berargumen tindakan penganiayaan oleh Meita disebabkan faktor eksternal atau lingkungan. Kondisi kehamilan yang sedang dijalaninya bisa menjadi salah satu pemicunya.
Sedangkan JPU menduga penganiayaan ini murni dari sifat Meita sebagai individu. Sebab, Meita menganiaya korban tidak hanya sekali.
Menimbang hal itu, pemeriksaan psikologis bisa menjadi barang bukti baru yang mungkin dapat meringankan atau memberatkan putusan vonis Meita.
Meski sebenarnya, setiap perilaku manusia disebabkan multifaktor, termasuk internal dan eksternal.
“Bukan hanya frekuensi tindakan (yang perlu dipertimbangkan), tapi juga durasi, apakah berencana atau spontan,” ujar Reza.
“Kalau terdakwa bertindak karena insidental, berarti (Meita) ada di label reckless yang memungkinkan hukuman bisa ringan tapi tetap dihukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) yang pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.