Pengasuh Daycare Penganiaya Bayi di Depok Punya 3 Sertifikasi Pelatihan Mengasuh Anak
DEPOK, KOMPAS.com - Seftyana (35), pengasuh daycare Kiddy Space Pengasinan Depok sekaligus tersangka penganiayaan bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) disebut memiliki tiga sertifikasi pelatihan mengasuh anak.
Hal itu disampaikan pemilik daycare Kiddy Space Pengasinan yang tak lain bos Seftyana, Irwan Renaldi.
“Dan untuk sertifikat (Seftyana), kami sudah tiga kali memberikan training ke sumber yang bersertifikat (legal) juga,” kata Irwan saat ditemui di Sawangan, Selasa (17/12/2024).
Sementara, konsultan daycare Kiddy Space, Husna Jerika menjelaskan, tiga sertifikasi yang dimiliki Seftyana itu mencakup konsep umum mengasuh anak hingga pertolongan pertama untuk anak.
“Kalau jenis training-nya, kita sudah tiga kali yaitu yang basic, yang dinamakan cara merawat dan mengasuh,” ungkap Husna.
Para calon pengasuh memang Kiddy Space diwajibkan mengikuti proses ini dan akan menjalani bakal percobaan tiga bulan.
“Kemudian kita training lagi (kedua) tentang cara emosional anak, yaitu salah satunya kasus pada anak adalah tantrum,” tutur Husna.
Sertifikasi pelatihan ini dilakukan agar pengasuh dapat mengasuh anak yang tantrum, sehingga anak dapat penyesuaian diri terhadap lingkungan.
“Biasanya ada anak yang tantrum, maladaptif, dan destruktif. Jadi itu yang dididik di daycare, bagaimana cara tantrum itu bisa menjadi adaptif,” ujar Husna.
Husna menambahkan, Seftyana sudah bekerja sebagai pengasuh di Kiddy Space sekitar tiga tahun. Ia baru ditempatkan di Kiddy Space Pengasinan sekitar lima bulan terakhir.
Sebelumnya diberitakan, bayi berinisial KCB disiram air panas oleh pengasuhnya, Seftyana (35), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Sebanyak dua gayung air panas yang sebelumnya dimasak oleh tersangka disiramkan ke bagian belakang tubuh korban. Hal itu membuat kulit korban langsung melepuh di bagian punggung, leher, selipan tangan, dan dekat telinga.
"Disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin," ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kepada polisi, Seftyana mengaku menyiramkan air panas ke tubuh bayi tidak berdosa itu karena kesal anak itu terus menangis saat hendak dimandikan.
Kini, Seftyana telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Kota Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat ulahnya, Seftyana terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.