Pengedar Narkoba Berkedok Dagang Kopi di Bogor Ditangkap, 486 Gram Sabu Disita
Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu bernama Saripudin (25) dan Sendi Lesmana (45), yang kerap beroperasi di Bogor, Jawa Barat. Dari keduanya, diamankan barang bukti sabu 486,06 gram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka Saripudin dan Sendi ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Dari tangan Saripudin, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 484 gram dan 2,06 gram sabu dari tersangka Sendi Lesmana.
"Tersangka Saripudin ditangkap di kontrakannya di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (29/10/2024) malam. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 484 gram," kata Bismo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
"Tersangka Sendi Lesmana ditangkap hari Rabu (30/10/2024) malam di Cipaku, Bogor Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 2,06 gram sabu," tambahnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan pengedar sabu bernama Saripudin merupakan pedagang kopi yang sehari-hari berjualan di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, Saripudin hendak mengedarkan sabu dengan sistem tempel.
"Pada saat diinterogasi, Saripudin mengakui barang bukti keseluruhannya akan diedarkan dengan sistem tempel. Total ada 10 bungkus sabu yang diamankan dari yang bersangkutan," ucap Eka.
"Saripudin akan diberi upah Rp 5 juta kalau semua sabu sudah ditempel di tempat yang ditentukan. Sehari-hari Saripudin berjualan kopi di Ciawi," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Sendi ditangkap berkat informasi warga yang menyebutnya sering bertransaksi narkoba. Sendi mengaku sabu yang dimiliki dipasok oleh bandar berinisial YO, yang kini ditetapkan sebagai buron polisi.
"Tersangka bisa ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus, yang mana sabu tersebut adalah sisa sabu yang belum terjual," pungkasnya.