Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Sedang Berada di Penginapan Pulau Buru

Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Sedang Berada di Penginapan Pulau Buru

AMBON, KOMPAS.com - TP (24), pria terduga pengedar sabu diringkus polisi saat sedang berada di sebuah penginapan di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Rabu (30/10/2024) sore.

Pria asal Desa Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ini diciduk Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dengan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dengan bekas bungkus permen.

"Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah kepada wartawan di Ambon, Jumat (1/11/2024).

Aries menungkapkan, penangkapan TP dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemuda berusia 24 tahun itu sedang menyimpan narkoba.

Dari informasi yang diterima, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menggerebek kamar penginapan tempat TP menginap.

"Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi, saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek," ungkapnya.

Polisi langsung membawa TP dari Namlea menuju Kota Ambon.

TP langsung digiring menuju markas Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan.

Aries mengaku, saat ini TP telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan.

"Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut terkait jaringan pelaku lain," pungkasnya.

Sumber