Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor Dimodali Bandar dari Media Sosial
BOGOR, KOMPAS.com - R (45), seorang peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di Bogor, menerima modal dan arahan dari pemilik akun Instagram bernama Ganji untuk menjalankan aksinya.
R ditugaskan untuk mencampur bahan baku tembakau sintetis yang kemudian akan dipasarkan melalui penempelan di berbagai lokasi.
“R mengakui bahwa dirinya disuruh oleh pemilik akun Instagram bernama Ganji untuk mencampurkan bibit tembakau sintetis dengan tembakau biasa,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Eka Candra pada Senin (4/11/2024).
Kepada polisi, R mengaku bahwa pemilik akun Instagram Ganji memberinya bibit tembakau sintetis untuk diracik dengan campuran tembakau biasa.
Setelah proses pencampuran selesai, R menunggu instruksi lebih lanjut dari akun tersebut mengenai penempatan barang.
“R disuruh untuk meracik atau mencampurkan bibit tembakau sintetis, dan setelah itu akan dijual dan ditempelkan. Semuanya menunggu arahan dari akun Instagram tersebut,” kata Candra.
Selama menjalankan aksinya, R mengaku sudah tiga kali mendapat instruksi untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.
Sebagai imbalan, ia menerima upah sebesar Rp 3 juta setiap kali melakukan penempelan.
“Dirinya diberikan upah sebesar Rp 3 juta,” ungkap Candra.
Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.