Pengelola Larang Warga Berburu Koin Jagat di GBK

Pengelola Larang Warga Berburu Koin Jagat di GBK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melarang aktivitas berburu koin dari aplikasi Jagat di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat.

Larangan ini menyusul adanya laporan kerusakan fasilitas umum di GBK yang disebabkan aktivitas pengguna aplikasi tersebut.

“Kami sangat berkeberatan dengan kejadian pencarian koin dari aplikasi tersebut di seluruh kawasan GBK,” ujar Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulistia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2025).

Perburuan koin yang dilakukan tanpa izin ini menyebabkan berbagai kerusakan, yakni tiang lampu yang rusak, paving block yang dibongkar, serta kerusakan pada tanaman dan taman di area publik terbesar di Jakarta itu.

“Kerusakan tiang lampu, banyak paving dibongkar, kerusakan tanaman dan taman, kemungkinan munculnya potensi kerawanan,” kata dia.

Terlebih pihak pengelola aplikasi Jagat tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin untuk menjadikan kawasan GBK sebagai lokasi aktivitas mereka.

Hal ini dianggap melanggar aturan yang berlaku, mengingat GBK adalah ruang publik yang terbuka untuk masyarakat, tetapi harus dijaga ketertibannya

“Jagat koin tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin menggunakan kawasan GBK sebagai area penerapan aplikasi mereka,” ungkap Hadi.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, PPKGBK meminta pengelola aplikasi Jagat segera menghapus titik lokasi koin di kawasan GBK melalui sistem aplikasi mereka.

Selain itu, PPKGBK meminta pernyataan resmi dari pihak Jagat untuk menegaskan bahwa koin tidak tersedia di kawasan GBK, serta mengimbau para pengguna aplikasi agar tidak merusak fasilitas umum.

“Pernyataan tersebut harus dipublikasikan di laman media sosial resmi mereka agar kawasan GBK bebas dari kegiatan yang berpotensi merusak fasilitas atau menimbulkan kerawanan sosial,” ujar Hadi.

Sumber