Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar Ditahan Kejati Lampung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan seorang pengemplang pajak dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Tersangka yang berinisial P ditahan selama 20 hari ke depan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan setelah kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi, Selasa (12/11/2024) siang.
Tersangka P disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan.
Ricky menjelaskan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
Meskipun Ricky tidak merinci jenis bisnis yang dijalankan tersangka, dari hasil penyidikan PPNS, tersangka P diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dan juga menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
"Tersangka adalah seorang pengusaha. Dia tidak melaporkan SPT dan juga sengaja tidak menyetorkan pajak PPN dari Januari sampai Desember 2022," kata Ricky.
Total pajak PPN yang tidak disetorkan oleh tersangka P mencapai Rp 1,6 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi dan akan menjalani sidang di pengadilan.