Pengemudi Daihatsu Sigra dan Korban Tabrak Lari di Bogor Sepakat Berdamai
BOGOR, KOMPAS.com - Kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi Daihatsu Sigra berinisial AM dan pengendara motor Honda Genio berinisial LK di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (3/12/2024), berakhir dengan kesepakatan damai.
Kasubnit Gakkum Polresta Bogor Kota Ipda Dzulkarnaen mengungkapkan bahwa kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk musyawarah secara kekeluargaan. Kerugian materiel serta pengobatan korban sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak pengemudi (AM). Mereka juga memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini kepada kepolisian berdasarkan surat pernyataan kedua belah pihak,” ujar Dzulkarnaen saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Peristiwa bermula ketika AM, yang mengemudikan Daihatsu Sigra bernomor polisi B 1342 JFN, menabrak pengendara sepeda motor Honda Genio bernomor polisi F 2718 FJL di Jalan KH Sholeh Iskandar. Insiden ini terjadi saat AM menuju Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Mohamad Ardi Wibowo menjelaskan, AM diduga panik karena dikejar oleh seorang penagih utang atau mata elang (matel).
"Informasi kronologi awal, pengemudi Daihatsu Sigra panik dikejar matel lalu mencari pos polisi terdekat, namun karena panik melintas di (pos polisi) 10 Ambon di lajur kanan sehingga lanjut menuju arah BORR," kata Ardi.
Saat mendekati Jalan Tol BORR, matel tersebut diduga mencoba mengancam AM dengan memecahkan kaca mobilnya. Dalam situasi panik, AM kehilangan kendali dan menyenggol motor yang dikendarai LK.
“Diduga pengemudi panik karena matel hendak mengancam memecahkan kaca mobilnya. Akibatnya, ia berupaya menghindar dan tidak sengaja menyenggol pengendara motor,” jelas Ardi.
Setelah insiden, AM sempat melarikan diri ke arah putaran Cilebut. Namun, warga sekitar berhasil menghentikan laju kendaraannya. AM kemudian diamankan oleh petugas lalu lintas dan dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan kesepakatan damai, AM telah bertanggung jawab atas seluruh kerugian materiil dan biaya pengobatan LK. Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.