Pengemudi Todongkan Senjata di Depok Resmi Jadi Tersangka
DEPOK, KOMPAS.com - PM (39), pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pengendara lain berinisial AP di Jalan Bandung, Blok M, Kota Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"(Statusnya) tersangka," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Senin (18/11/2024).
PM dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, serta dijerat Undang-Undang Darurat. Saat ini, polisi masih mendalami motif tindakan tersebut.
"Pasal 351 KUHP dan UU Darurat. (Motif memukul dan menodong) masih didalami," jelas Arya.
Kasus ini bermula dari perselisihan di jalan antara PM dan AP. Insiden terjadi setelah kendaraan keduanya hampir bersenggolan di Jalan Bandung, Blok M, Depok.
Meskipun perselisihan awal telah diselesaikan di lokasi, PM diduga mencari AP beberapa jam kemudian.
"Sekitar dua jam kemudian, diduga pelaku sengaja mencari korban dan ketemu di jalan. Pelaku mengikuti dan mengadang mobil korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (16/11/2024).
PM kemudian mengadang mobil AP dan mengeluarkan senjata api. Ia menodongkan senjata ke arah AP dan kakaknya yang berada di dalam mobil, bahkan sempat memukul AP hingga korban mengalami luka di bibir.
Setelah itu, PM melepaskan satu tembakan ke udara sebelum melarikan diri.
"Pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara atau ke atas, lalu kabur," tambah Ade Ary.
Korban segera melaporkan insiden ini ke Polres Metro Depok. Polisi berhasil mengamankan PM dan kini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut.