Pengepul Uang Judol Togel di Jaksel Ditangkap Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengepul uang untuk judi online (judol) berinisial NM ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di Cilandak Barat, Senin (11/11/2024).
NM menjadi pengepul uang bagi orang-orang yang ingin memasangkan taruhannya di situs judi online yang terkoneksi ke Hong Kong. Pemberi uang kemudian memilih angka-angka yang ingin mereka pasang dalam judi online togel.
NM menggunakan rekening pribadinya untuk pencairan dana jika pemberi uang memenangkan perjudian.
NM hanya akan mendapatkan keuntungan jika si pemberi uang memenangkan perjudian.
"Selanjutnya bila ada yang menang, tersangka akan mendapatkan uang dari web tersebut ke rekening milik tersangka. Lalu tersangka mengambil uang untuk diserahkan kepada pemenang judi togel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Golesung di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Penangkapan NM dimulai dari laporan masyarakat sekitar kediaman NM terkait pekerjaan yang dia lakukan. Setelah melakukan penyelidikan, NM ditangkap di kontrakannya dan kepolisian mendapati HP dan rekapan nomor togel sebagai barang bukti.
NM yang telah melakukan kegiatan itu selama empat bulan kini disangkakan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.
"Perkaranya mengelola situs yang memuat konten judi dan atau perjudian dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama pidana 6 tahun, juncto Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang ITE ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 303 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun," tambah Gogo.