Pengerjaan Pagar Misterius di Laut Tangerang Berhenti Setelah Viral dan Dilarang TNI

Pengerjaan Pagar Misterius di Laut Tangerang Berhenti Setelah Viral dan Dilarang TNI

TANGERANG, KOMPAS.com - Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibangun setahun yang lalu oleh sejumlah pekerja.

AN, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengatakan, penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.

"Sekarang sudah dilarang, kan sudah ramai juga beritanya, sudah beberapa hari ini enggak ada lagi yang kerja," kata AN saat ditemui Kompas.com di lokasi pagar laut di Kampung Kohod, Pakuhaji, Kamis (9/1/2025).

AN mengatakan, bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air.

"Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi," kata AN.

Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.

Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.

Sebelumnya diberitakan, kabar penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, menghebohkan publik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pembangunan pagar laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.

Tim ini juga membagi tugas untuk memeriksa lokasi pagar serta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa terkait pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Kini pagar laut tersebut disegel karena tak memiliki izin.

Sumber