Pengeroyok TNI di Jaksel Masih Ada yang Buron, Polisi Imbau Serahkan Diri
Polisi masih memburu sejumlah pengeroyok prajurit TNI berinisial DK (32). Sejauh ini, sudah 4 orang pelaku pengeroyokan ditangkap.
"Masih ada yang lain, masih pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).
Polisi sudah mengantongi buronan pelaku pengeroyokan anggota TNI tersebut. Polisi mengimbau pelaku lain untuk menyerahkan diri untuk tanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan.
"Lebih baik menyerahkan diri," ucapnya.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap berinisial AR (26), AF, RNA, dan AFG. Tiga orang terakhir baru ditangkap polisi, sementara AR ditangkap pada hari pengeroyokan terjadi.
"Baru ditangkap lagi 3 orang. Jadi ada 4 orang (yang sudah ditangkap)," kata Kompol Nunu.
Pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) sudah memberikan informasi ke kepolisian bahwa anggota yang terlibat pengeroyokan sudah dikeluarkan dari keanggotaan mereka.
"Untuk tersangka yang ditangkap sudah dikeluarin dari ormas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI berinisial DK (32) dikeroyok sejumlah anggota ormas di Jaksel. Korban DK juga sempat hampir dibacok oleh anggota ormas tersebut.
Peristiwa itu bermula saat sejumlah anggota ormas yang mendatangi warung kopi yang menjadi lokasi keberadaan korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel pada Rabu (30/10)sekitar pukul 02.00 WIB.
Lalu anggota ormas itu bertanya ke korban dan rekannya soal keberadaan seorang juru parkir (jukir) bernama Jayadi. Korban mengaku tak tahu keberadaan sosok jukir yang dicari.
Saat itu korban DK dalam kondisi duduk dan berusaha menjawab dengan tenang untuk menghindari keributan. Kemudian, salah satu pelaku memukul korban dan seorang rekannya mencoba membacok korban menggunakan senjata tajam.
"Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku," kata Kompol Nunu, dilansir Antara, Sabtu (2/11).
Saat korban menghindari gerombolan pengeroyok, kebetulan ada anggota polisi yang sedang patroli. Seorang pelaku berinisial AR (26) ditangkap polisi.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. AR disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dan terancam 10 tahun penjara.