Penggelapan Motor Driver Online di Batam Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Penggelapan Motor Driver Online di Batam Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BATAM, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Barelang Batam menangkap Sadam Siregar (32), pelaku penggelapan motor milik seorang driver ojek online yang sempat viral di media sosial. Pelaku diamankan di kawasan Tiban, Sekupang, Senin (7/4/2025) dini hari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, kejadian bermula saat korban bernama Parlindungan menerima orderan manual dari pelaku pada Sabtu (5/4/2025) siang. Keduanya bertemu di kawasan SP Plaza, dan pelaku meminta diantarkan ke Masjid Raya Batam Center dengan imbalan Rp150.000.

"Korban tidak melihat tindak tanduk mencurigakan dari pelaku, hingga mereka melanjutkan perjalanan ke arah Batam Center," kata Zaenal, Senin (7/4/2025) sore saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dalam perjalanan, pelaku sempat mengajak korban salat berjamaah di Masjid Sultan Agung, Tanjung Uncang. Saat melintas di kawasan Simpang Lampu Merah Kepri Mall, pelaku meminta diarahkan ke Lagenda Malaka dan singgah di sebuah warung makan.

Di warung tersebut, pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak memesan bakso, dan meminta korban memesan terlebih dahulu. Namun setelah itu, pelaku tidak kembali.

"Korban kemudian bertemu dengan driver lain, dan meminta tolong hingga diantarkan ke Polsek Batam Kota. Darisana penyelidikan dilakukan, kurang dari 24 jam pelaku diamankan di Perumahan Cipta Land Tiban," ujar Zaenal.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun," kata Zaenal.

Pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena alasan ekonomi.

Sumber