Penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta oleh Kejati Belum Rampung hingga Rabu Malam
JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta di Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta belum juga rampung hingga Rabu (18/12/2024) pukul 22.20 WIB.
Pantauan Kompas.com di lokasi, dua mobil berpelat nomor Kejaksaan masih terparkir di depan Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Namun, tak tampak petugas Kejaksaan di area tersebut.
Situasi kantor pun sepi, tidak terlihat pegawai yang beraktivitas.
Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan pihaknya sejak Rabu pagi.
"(Penggeledahan) jam 10.00 WIB pagi tadi," kata Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Syahron mengatakan, kelanjutan penggeledahan masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Kita lihat nanti kebutuhan kawan-kawan penyidik ya," tambah dia.
Untuk diketahui, Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC (personal computer), flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut,” tambah dia.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini. Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.